Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Anthony Salim Hingga Bob Hasan Tak Punya Dosa BLBI

Anthony Salim, almarhum Bob Hasan, Sudwikatmono, termasuk Ibrahim Risjad telah melunasi kewajiban mereka kepada negara.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan obligor BLBI yang telah memperoleh surat keterangan lunas atau SKL dari pemerintah tidak akan dikejar lagi.

Mahfud kemudian menyebutkan nama-nama obligor yang dimaksud antara lain Anthony Salim, almarhum Bob Hasan, Sudwikatmono, termasuk Ibrahim telah melunasi kewajiban mereka kepada negara.

"Yang sudah punya SKL kita anggap selesai," kata Mahfud dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club yang dikutip Bisnis, Selasa (11/1/2022).

Mahfud mengakui bahwa perilaku obligor BLBI tak semuanya kooperatif.  Ada obligor yang setiap waktu meminta nilai kewajibannya kepada negara dihitung ulang. Biasanya, mereka memanfaatkan momentum ketika DPR masih saling bertanya mengenai nilai kewajiban tersebut.

"Pansus DPR berkesimpulan apa yang dilakukan Presiden Megawati waktu itu benar. Keputusan Pansus kemudian mereka harus ditagih, itu yang kita lakukan," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan harta negara kembali atas kasus BLBI melalui upaya hukum.

Beberapa contoh upaya hukum tersebut adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor atau obligor. Satgas BLBI bisa juga mengenakan sanksi-sanksi administratif dan keperdataaan pada saat jika diperlukan.

“Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan ke negara,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).

Pemerintah telah menanggung utang pokok dan bunga atas BLBI. Ini bermula pada krisis keuangan 22 tahun lalu yang mengakibatkan perbankan mengalami kesulitan.

Peristiwa tersebut membuat pemerintah harus melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun ini, Mahfud menjelaskan bahwa Satgas BLBI berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak ke kas Rp314 miliar. Lalu dari aset dalam bentuk properti mencapai 13 juta meter persegi.

Satgas juga berhasil melakukan penetapan penggunaan asset eks BLBI dalam bentuk hibah ke 8 kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan Rp1,15 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper