Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Alasan Polisi Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean setelah Diperiksa

Bareskrim memiliki sejumlah alasan untuk langsung menahan Ferdinand Hutahaean setelah menetapkannya menjadi tersangka.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim memiliki sejumlah alasan untuk langsung menahan Ferdinand Hutahaean setelah menetapkannya menjadi tersangka. Ada alasan subyektif dari keputusan polisi itu, salah satunya takut mengulangi perbuatannya.

"Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Ramadhan menyebut, dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.

Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan ,itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.

Terkait pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu, sehingga membuat cuitan yang kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara, Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper