Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster mulai 12 Januari 2022. Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster, baik gratis maupun berbayar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin yang akan digunakan sebagai booster.
Kelima jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai booster, yaitu Sinovac (CoronaVac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Ada dua skema pemberian vaksin dosis ketiga atau booster yang disiapkan pemerintah, yaitu gratis dan berbayar. Meski demikian, aturan terkait pemberian vaksin booster belum dirilis hingga saat ini.
Simak kriteria dan syarat penerima vaksin booster (gratis dan berbayar) yang akan dimulai pada besok Rabu (12/1/2022).
Kriteria penerima vaksin dosis ketiga atau booster
1. Lansia (lanjut usia)
2. Orang yang memiliki riwayat atau komorbiditas (penyakit bawaan)
3. Orang dengan gangguan imunitas atau autoimun
4.Pemerintah hanya akan mengetahui biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
5. Vaksin booster Covid-19 berbayar berlaku pada warga yang bukan peserta dari PBI.
Baca Juga
Syarat penerima vaksin dosis ketiga atau booster
1. Penerima vaksin booster sudah 6 bulan disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Untuk usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang
3. Untuk usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
Jenis vaksin dosis ketiga atau booster yang disetujui BPOM
1. Sinovac (CoronaVac)
2. Pfizer
3. Moderna
4. AstraZeneca
5. Zifivax.