Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jawab Tuduhan Anak Rahmat Effendi, Firli: Kami Tak Main Politik!

KPK memastikan tidak bermain politik dalam upaya penindakan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah bermain politik dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan untuk membantah pernyataan yang dilontarkan oleh anak Rahmat, yakni Ade Puspitasari.

“KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Firli menjelaskan bahwa seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan.

Di saat yang sama, Firli menegaskan bahwa lembaganya bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK seperti yang diamanatkan dalam UU No. 19/2019.

Isinya adalah kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. KPK dipastikan akan memberikan penjelasan kepada publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan.

“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” jelasnya.

KPK, tambah Firli, adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen. Dalam pelaksaan tugas kewenanganya tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun.

Oleh karena itu, Firli meminta publik untuk memahami bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan/atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini seperti yang tertera pada UU.

“Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Karenanya, KPK tidak akan pernah pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Bekas yang juga putri kandung Rahmat Effendi, yakni Ade Puspitasari menyebut penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ayahnya bernuansa politik. Menurutnya, ini merupakan pembunuhan karakter.

Ade mengklaim bahwa saat KPK menangkap ayahnya, tidak ada uang sepeserpun yang dibawa lembaga antirasuah. Dia menyebut banyak saksi mata saat peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper