Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Luhut Terhadap Haris Azhar dan Fatia Naik Penyidikan

Kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah naik ke tingkat penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021)./Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah naik ke tingkat penyidikan.

Hal itu dibeberkan oleh pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Menurut Nurkholis, pihaknya telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) pada Desember 2021.

"Sudah (naik ke tingkat penyidikan). Kami sudah terima tembusan SPDP-nya dari penyidik Polda ke kejaksaan," kata Nurkholis, Kamis (6/1/2022).

Nurkholis mengatakan Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap kliennya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Hanya saja, pihak terlapor telah mengirimkan surat permohonan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan tersebut. Nurkholis menyebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih bakal diperiksa sebagai saksi.

"Tidak dijelaskan tersangkanya siapa, masih saksi tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan terlapor diperiksa sebagai saksi semestinya sudah cukup kami memberikan keterangan tertulis dalam tahap klarifikasi," kata Nurkholis.

Penundaan pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran agenda keduanya yang tidak bisa ditunda. Nurkholis memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.

Lebih lanjut, Nurkholis menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik. Kendati demikian, kata Nurkholis, hal yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh Luhut Pandjaitan, adalah bentuk kebebasan berekspresi.

"Jadi kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa apa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuan bukan untuk mendiskreditkan seseorang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper