Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratis, Ini Syarat Vaksin Booster Covid-19 Mulai 12 Januari 2022

Pemerintah akan memberikan vaksin booster Covid-19 gratis kepada peserta BPJS Kesehatan. Simak syaratnya.
Pemerintah segera memberikan vaksin booster Covid-19 kepada lansia peserta BPJS Kesehatan, secara gratis/Twitter Kemenkes RI
Pemerintah segera memberikan vaksin booster Covid-19 kepada lansia peserta BPJS Kesehatan, secara gratis/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian vaksin booster Covid-19 akan mulai pada 12 Januari 2022. Pemerintah akan memberikan vaksin booster gratis kepada kelompok rentan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan untuk syarat dapat vaksin booster gratis dalam program pemerintah, yaitu:

  1. Lansia
  2. Peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  3. Kelompok rentan lainnya (peserta dengan komorbid dan gangguan imun/autoimun)

Sementara itu, untuk peserta BPJS sendiri akan diprioritaskan pada kelompok lansia. Saat ini pemberian booster sudah ditetapkan menjadi dua sistem, yaitu bayar dan gratis. 

Nadia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tarif resmi untuk vaksin booster Covid-19 berbayar.  “Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Vaksin yang tersedia untuk booster yaitu Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Namun, Menkes Budi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan akan menggunakan vaksin yang mana setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Menkes Budi menyebut pemerintah tertarik dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika atau FDA dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDC Amerika Serikat yang merekomendasikan vaksinasi booster dengan merek Moderna sebanyak setengah dosis. 

Dengan asumsi vaksin Moderna dan vaksin Pfizer dapat digunakan sebanyak setengah dosis, Budi menyebut stok vaksin booster yang telah ada sudah mencukupi. 

"Kalau tidak ada beda dari sisi efektivitasnya, kita bisa gunakan half-dose, maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis," ujar Menkes Budi Gunadi.

Vaksin booster akan diberikan ke masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Penerima booster Covid-19 telah mendapatkan vaksin kedua 6 bulan sebelumnya

Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.  

“Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya Menkes Budi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper