Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Jawa-Bali

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah PPKM level 1 naik dari 191 daerah menjadi 227 kabupaten/kota.
Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 17 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.

Pada perpanjangan kali ini, jumlah daerah PPKM level 1 naik dari 191 daerah menjadi 227 kabupaten/kota.

Adapun, tertulis untuk wilayah PPKM level satu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00

Selain itu, ada sejumlah pembatasan yang cukup longgar. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Untuk warung makan atau warteg, restoran, kafe dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas gedung atau ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper