Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Profil Penggugat Gojek dan Nadiem Rp24,9 Triliun

Pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim/Go-Jek.com
Nadiem Makarim/Go-Jek.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Rohmani salah satu penasihat hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.

Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, menurut Rohmani, model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.

"Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online. Sementara pak Nadiem Makarim mendirikan Gojek pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami," demikian kata Rohmadi dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (3/1/2022).

Rohmani menjelaskan bahwa kliennya telah  secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online. Pihaknya telah memperoleh sertifikat. Oleh karena itu model bisnis yang telah diciptakan oleh Hasan telah memiliki perlindungan hukum.

Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper