Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil Satgas BLBI, Segini Nilai Utang Duo Tantular

Pemanggilan duo Tantular terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang dengan kewajiban senilai Rp1,61 triliun.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil duo pengusaha Hindarto Tantular dan Anton Tantular. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilannya di media massa, Kamis (30/12/2021), mengatakan bahwa pemanggilan itu terkait penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang dengan kewajiban senilai Rp1,61 triliun.

Anton dan Hindarto diperintahkan untuk menghadap Tim B Satuan Tugas. 

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut. 

Anton Tantular merupakan Direktur Utama PT Central Bumi Indah. Dia adalah salah satu buronan kasus Bank Century

Dalam catatan Bisnis Anton Tantular adalah salah satu pengurus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Anton dalam kasus Century ditengarai ikut membujuk nasabah Bank Century untuk berinvestasi di Antaboga.

Selain Anton dan Hindarto, ada sebanyak 19 konglomerat lainnya yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, nama Hindarto dan Anton Tantular mausk dalam daftar obligor prioritas. 

Menurut data Kementerian Keuangan, total kewajiban para konglomerat tersebut mencapai Rp 30,43 triliun pada Desember 2020.

Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper