Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Jasindo, Bos PT AMS Dituntut 5 Tahun Penjara

Bos PT AMS dianggap bersalah dalam perkara korupsi di Asuransi Jasindo.
Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)./Dok. Asuransi Jasindo
Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)./Dok. Asuransi Jasindo

Bisnis.com. JAKARTA -- Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Azis mengatakan bahwa setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa atas tuntutan yang diberikan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak sepenuhnya mengaku terus terang atas perbuatannya," katanya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Azis menjelaskan bahwa hal memberatkan lainnya adalah Kiagus sudah menikmati hasil kejahatannya. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu PT Asuransi Jasindo.

Sedangkan yang meringankan adalah Kiagus bersikap sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah dihukum sebelumnya.

"Lalu telah menyetorkan uang ke rekening penyetoran KPK sebesar Rp1.330.678.000," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, JPU KPK memutuskan bahwa Kiagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ini seperti yang tertera pasa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider dengan pengganti selama 3 bulan," ucapnya.

Kiagus juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27. Besaran tersebut setelah memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK.

"Masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000," ucap Azis.

Kasus Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper