Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebarkan Buku Elektronik Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Batunya!

Sejumlah penulis yang tergabung dalam perkumpulan PPKC menyatakan keberatan atas penyebarluasan buku elektronik (e-book) secara gratis tanpa izin.
Aplikasi T-Perpus keluaran Telkomsel
Aplikasi T-Perpus keluaran Telkomsel

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku penyebar buku elektronik tanpa izin menyatakan kesediaan penggantian kerugian atas tindakannya kepada Perkumpulan Peduli Karya Cipta atau PPKC. Kasus penyebaran itu tuntas melalui mediasi, sebelum masuk ke jalur hukum.

Sekretaris PPKC Eviliana menjelaskan bahwa sejumlah penulis yang tergabung dalam perkumpulan itu menyatakan keberatan atas penyebarluasan buku elektronik (e-book) secara gratis tanpa izin. Hal tersebut dapat merugikan penulis, khususnya dari sisi ekonomi.

Pada September 2021, PPKC menyampaikan permohonan mediasi terkait kasus tersebut agar tidak masuk ke meja hijau. Namun, proses mediasi berjalan sangat alot sebelum tercapai kesepakatan.

Mediasi itu akhirnya selesai pada Kamis (23/12/2021) atau berlangsung sekitar tiga bulan. Terlapor menyatakan bersedia menyampaikan permohonan maaf, dan mengganti kerugian kepada penulis sesuai kesepakatan.

"Ketemu dalam mediasi, bisa sama-sama menemukan solusi yang enak dengan cepat dan tidak ribet [dibandingkan melalui jalur hukum]," ujar Eviliana melalui keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai menjelaskan bahwa pihaknya berlaku sebagai penengah dalam perkara penyebaran e-book tanpa izin tersebut. Menurutnya, perkara sengketa paten dan hak cipta wajib melalui proses mediasi.

Kasus penyebaran karya itu dinilai sebagia perkara bisnis, sehingga menurutnya perlu diselesaikan dengan kerangka bisnis. Menurut Ahmad, pihaknya akan mengusahakan pihak pelapor dan terlapor akan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan.

Sepanjang 2021, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham telah menerima 22 mediasi. Dari seluruh permohonan itu, baru empat kasus yang selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper