Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa, KPK Segera Panggil Petinggi Waskita Karya

KPK akan memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN di Minahasa.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – KPK akan memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

“Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa Adi telah dipanggil KPK bulan lalu. Akan tetapi, dia tidak hadir karena mengaku sakit.

“Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menahan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko, Rabu (10/11/2021). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu (10/11/2021).

Dono sudah berstatus tersangka sejak 2018. Dis diduga turut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dono diketahui, dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo untuk melakukan Korupsi dalam proyek tersebut.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman, sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Perbuatan ketiga orang itu mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper