Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Pansus: Konsep Otorita di IKN Berpotensi Inkonstitusional

RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan terkait waktu pemindahan dan juga konsep pemerintahan khusus di IKN.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (Pansus IKN) DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan bahwa eksekutif mengusulkan konsep pemerintahan khusus di IKN yang disebut sebagai Otorita IKN. Akan tetapi, langkah tersebut dianggap inkonstitusional.

Saat ini, RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan terkait waktu pemindahan dan juga konsep pemerintahan khusus di IKN.

“Konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral, bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945 sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” katanya melalui pesan instan, Rabu (15/12/2021).

Suryadi menjelaskan bahwa salah satu daerah yang menggunakan otorita adalah Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.

PKS berpandangan konsep otorita yang ada dalam draft RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi. Sebab, di dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 telah secara tegas menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.

Lalu, provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Nah, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” jelasnya.

PKS, tambah Suryadi, juga keberatan terkait konsep Otorita IKN yang diusulkan pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN.

Alasannya, pada RUU IKN usulan pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

Jadi, tidak ada pemilihan DPRD yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN.

“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, PKS berharap agar pembahasan RUU ini tidak melakukan eksperimen konsep pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.

“Fraksi PKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui Tv Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper