Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tersangka Kasus Penguasaan Aset BLBI oleh Ormas, Ini Kata Polisi

Polisi telah melakukan pengosongan atas bangunan aset negara terkait BLBI yang sebelumnya dikuasai oleh organisasi Pemuda Pancasila (PP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah melakukan pengosongan markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di lahan milik negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat ditanya apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Polisi mengaku masih mendalami kasus penguasaan lahan tersebut.

"Masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/12/2021).

Polisi pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penggunaan aset lahan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai kantor Pemuda Pancasila (PP) di Jakarta Pusat.

Diketahui, polisi telah melakukan pengosongan atas bangunan aset negara terkait BLBI yang sebelumnya dikuasai oleh organisasi Pemuda Pancasila (PP).

Gedung tersebut merupakan aset milik negara, yang sedianya dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya, Pemuda Pancasila (PP) menanggapi pengosongan kantor di bilangan Jakarta Pusat. Sekjen PP mengklaim pihaknya menyewa gedung tersebut untuk dijadikan kantor PP.

"Jadi kalau itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus itu ada bukti menyewa," kata Arif, dikutip Selasa (14/12/2021).

Arif pun menegaskan bahwa pihaknya tak melanggar aturan dan merebut lahan negara atas bangunan yang dijadikan kantor PP tersebut.

"Tidak ada yg dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa. Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper