Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022

Terdapat 10 kabupaten di dua provinsi yang ditetapkan pemerintah dengan status PPKM Level 3 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022.
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen./Antara
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 3 Januari 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri 67, dikutip Selasa (14/12/2021).

Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat 10 kabupaten di dua provinsi yang ditetapkan pemerintah dengan status level 3.

Dalam Inmendagri terbaru, pemerintah juga mengatur beberapa aktivitas di kabupaten/kota dengan status level 3. Berikut beberapa aturannya;

Pendidikan

Pemerintah membatasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di kabupaten/kota yang masih berstatus level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan itu berlaku untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Sementara, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMALB, pemerintah memperbolehkan maksimal 62 persen sampai 100 persen. Kapasitas maksimal PTM untuk PAUD dibatasi 33 persen.

Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Kegiatan di Pusat Kebugaran (Gym)

Dalam Inmendagri itu disebutkan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom harus disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

Pusat Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan juga dibatasi 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan di Rumah Ibadah dan Tempat Wisata

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga). Namun para jemaah hanya dibatasi maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara, untuk tempat wisata ada penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper