Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Kuartal III/2021, KPK Klaim Selamatkan Aset Daerah Rp40,25 Triliun

KPK tercatat telah menyelamatkan aset senilai Rp40,25 triliun selama kuartal III/2021.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa upaya penertiban dan penyelamatan aset untuk menghindari kerugian keuangan negara atau daerah membutuhkan sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait.

Kesamaan komitmen dalam pemberantasan rasuah menjadi modal utama untuk memperkuat sinergitas tersebut.

“Pegelolaan aset menjadi salah satu ruang yang memunculkan perilaku korupsi dan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah,” katanya, Selasa (7/12/2021).

Nawawi menjelaskan bahwa para pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga aparat penegak hukum diminta untuk saling mendukung dan memberikan perhatian khusus terkait penertiban aset di daerah.

Untuk itu, KPK telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk dapat mengawal penyelamatan aset. Caranya dengan penertiban dan pemulihan aset sengketa dengan mendorong penatausahaan melalui database, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan, serta sertifikasi aset.

Menurutnya, itulah arti penting kehadiran KPK turut serta dalam pengelolaan aset pemda maupun BUMN. Oleh karena itu, dia berharap kepada jajaran kejaksaan memberikan dukungan kepada pemda.

“Kami tetap menghargai independensi badan-badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara. Tapi, minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset,” jelasnya.

Nawawi memaparkan kinerja dan dukungan yang telah dilakukan KPK dalam upaya penyelamatan aset pemda dan BUMN melalui program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola aset.

Hingga triwulan III/2021, tercatat Rp40,25 triliun penyelamatan aset milik daerah. Rinciannya yaitu sertifikasi aset mencapai Rp18,8 triliun, pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga Rp3 triliun, dan penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial Rp18,3 Triliun.

Untuk menghindari potensi kerugian negara/daerah, urai Nawawi, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, untuk mempertahankan dan mengembangkan itikad baik pemda, KPK mendorong para kepala daerah menandatangani pakta integritas aset.

Di dalamnya termuat komitmen untuk selalu patuh dan taat terkait aturan pengelolaan aset daerah dan negara dalam rangka membantu tugas jabatan.

“Kita berharap support semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra, karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper