Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik./Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah. Berikut alasannya.

Saat memberi keterangan pada Senin (6/12/2021), Luhut membeberkan beberapa alasan tidak diterapkan PPKM level 3 secara merata.

Pertama, kebijakan PPKM saat Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Kedua, kebijakan PPKM itu mengacu pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sebesar 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksin untuk kelompok lansia pun sedang dipercepat.

Ketiga, pemerintah mengacu pada hasil sero-survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Luhut mengatakan sebagai perbandingan, pada tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru.

Keempat, Luhut menyatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Di perbatasan Indonesia, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh, penumpang wajib vaksinasi lengkap dan menyerahkan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam khusus perjalanan udara atau tes Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Kelima, Selain memperketat perjalanan, pemerintah akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.

Keenam, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, pengelola hanya diizinkan membuka kapasitas maksimal 75 persen.

Hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk area-area publik tersebut.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : t

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper