Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaungkan Tagar 'She Was Raped', Netizen Minta Adanya Keadilan dari Kasus Novia Widyasari

Kasus bunuh diri akibat aborsi yang dilakukan oleh NW (23) masih menjadi trending topik di Twitter hingga hari ini, Senin (6/12/2021).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo/Dok. Humas Polda Jatim
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo/Dok. Humas Polda Jatim

Bisnis.com, SOLO - Netizen terus minta adanya keadilan bagi wanita berinisial NW (23) yang diketahui bunuh diri di dekat makam ayahnya pada 2 Desember 2021.

Hingga hari ini, Senin (6/12/2021) netizen gaungkan tagar 'she was raped' untuk menyindir pihak kepolisian.

Netizen meminta agar polisi menindak tegas kasus aborsi NW yang dilakukannya diduga atas paksaan dari pelaku berinsial R dan keluarganya.

Selain itu, netizen juga menyoroti penggunaan diksi dari pihak kepolisian yang terkesan melindungi pelaku.

Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa kasus yang menimpa NW terjadi lantaran adanya kesepakatan antara kedua pasangan.

Kalimat yang menjadi sorotan netizen yakni:

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2021 sampai 2021,"

Kalimat tersebut disampaikan oleh Wakapolda Jawa Timur pada siaran pers yang dilakukan pada Minggu (5/12/2021).

Dari pantauan Bisnis, kalimat tersebut sempat diunggah oleh akun Twitter Divisi Humas Polri yang kemudian dihapus setelah diprotes oleh netizen.

Meskipun pada akhirnya pelaku R yang juga anggota polisi telah ditahan di Polda Jatim. R pun mengakui bahwa dirinya terlibat dalam upaya aborsi NW yang dilakukan sebanyak dua kali.

Pelaku mengatakan, upaya aborsi NW dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental. Hingga akhirnya korban nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak racun dalam makanan kesukaannya.

Pelaku R kini dikenai sanksi etik kepolisian, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, yakni tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper