Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Refly Harun Kembali Ajak Masyarakat Tolak Presidential Threshold

Menurut Refly, Presidential Threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
Refly Harun/Antara
Refly Harun/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengajak masyarakat untuk menolak ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold karena dinilai merusak kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak Presidential Threshold atau jadikan Presidential Threshold 0," kata Refly Harun, dikutip Kamis, (2/12/2021).

Dia pun meminta Presidential Threshold dihapus. Menurut Refly, Presidential Threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

"Karena Presidential Threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Menurutnya, pemilihan presiden secara langsung merupakan pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.

Dia juga menyebut setiap partai politik memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPD Tamsil Linrung, menyebut Presidential Threshold hanya memunggungi demokrasi. Menurut dia keberadaan Presidential Threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.

Dalam Pasal 6A UUD 1945 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Tapi ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," kata Tamsil.

Untuk itu, dia akan mengajukan judicial review terkait penghapusan Presidential Threshold pada Desember ini.

"Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper