Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Tol Desari, Gugatan Tommy Soeharto Kandas

PN Jaksel memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan Tommy Soeharto.
Foto aerial Tol Depok-Antasari dengan latar belakang Gunung Salak dan Pangrango di Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial Tol Depok-Antasari dengan latar belakang Gunung Salak dan Pangrango di Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 22 November 2021, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat ketiga yakni Stella Elvire Anwar Sani.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," demikian dikutip Bisnis, Kamis (2/12/2021).

Selain menyatakan tidak bisa mengadili gugatan Tommy Soeharto, PN Jaksel juga meminta putra bungsu mendiang Presiden Soeharto tersebut membayar biaya perkara senilai Rp9,4 juta.

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp56,7 miliar, karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama gugatan ini digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut.

Kelima tergugat itu adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Berikutnya, adalah Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari. Lalu,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.

Selain itu, tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak.

Berikutnya, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya. Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.

"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," seperti dikutip dari salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper