Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Varian Omicron, Jepang Larang Masuk Warga Negara Asing

Semua pendatang asing dan pelaku wisata dilarang masuk Jepang untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona varian Omicron.
Gunung Fuji menjadi latar bangunan di Tokyo, Jepang./ Akio Kon - Bloomberg
Gunung Fuji menjadi latar bangunan di Tokyo, Jepang./ Akio Kon - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Jepang melarang semua pendatang asing dan pelaku wisata untuk masuk ke negaranya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya varian Omicron.

Dikutip melalui Japan Times, Perdana Menteri Fumio Kishida peraturan ini mulai diberlakukan pada 30 November 2021.

"Kami akan melarang masuk warga asing dari seluruh dunia mulai 30 November," ujarnya, dikutip melalui Japan Times, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk orang pemegang residensi Jepang yang dalam perjalanan kembali. Mereka dan warga Jepang dapat tetap masuk ke Negeri Sakura tersebut, tetapi dengan aturan karantina ketat. 

Jepang juga mewajibkan warga yang datang sejumlah negara Afrika untuk karantina selama sepuluh hari setibanya di Negeri Sakura.

Aturan itu berlaku untuk pendatang dari Afrika Selatan, Namibia, Lesotho, Eswatini, Zimbabwe, Botswana, Zambia, Malawi, dan Mozambik.

Kishida juga menegaskan bahwa warga yang pulang dari negara-negara lainnya dengan kasus Covid-19 varian Omicron juga harus menjalani karantina sepuluh hari setibanya di Jepang.

Pemerintah Jepang menetapkan larangan ini hanya berselang beberapa pekan setelah mereka melonggarkan aturan perbatasan.

Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) para 26 November 2021 telah menetapkan varian terbaru B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dengan kode Omicron. Meski disebut-sebut muncul di Bostwana, WHO dalam daftarnya menyebut 'multiple countries' di kolom dokumentasi awal.

Namun dalam pernyataan resminya, The Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE), menyebut varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Varian ini mengandung sejumlah mutasi, sebagian di antaranya mengkhawatirkan. Bukti awal menunjukkan adanya risiko reinfeksi yang lebih tinggi.

Dalam beberapa pekan belakangan, kasus infeksi meningkat tajam bersamaan dengan terdeteksinya B.1.1.529 yang belakangan diberi nama varian Omicron. Kasus pertama varian Omicron berasal dari spesimen tanggal 9 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper