Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Nirina Zubir Disebut Tak Bisa Dikembalikan, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa proses pengembalian aset Nirina Zubir dinilai rumit karena adanya perubahan pada sertifikat asli.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, SOLO - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah Nirina Zubir yang digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART).

Dua sertifikat yang dimaksudkan adalah sertifikat asli milik ibu Nirina dan sertifikat palsu yang sudah diganti nama.

Sertifikat yang sudah diganti nama diketahui telah menjadi milik pihak ketiga lantaran adanya proses jual beli.

Saat ditanyakan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sertifikat yang telah diberikan kepada pihak ketiga dinilai sah.

Sofyan kemudian mengatakan bahwa proses pidana antara Nirina dan ART menjadi kunci penentu.

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris, dikutip Bisnis dari kanal Youtube Hotman Paris Show yang ditayangkan pada Jumat (26/11/2021).

Saat diberi pertanyaan tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksudkan adalah satu. Hanya saja sertifikat asli telah dialihkan secara ilegal.

"Tidak ada dua sertifikat. Sertifikat yang asli dialihkan secara tidak proper," kata Sofyan.

Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tanah tersebut cukup rumit.

Pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.

Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.

Dirinya kemudian menegaskan bahwa sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.

"Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kita blokir sekarang, ya kita kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada pihak pembeli) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini," terang Sofyan.

Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.

Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Pasalnya gugatan pidana hanya bisa menghukum pelaku.

"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah,"

"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal," terang Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper