Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Omicron, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Masuk Indonesia Bagi WNA dan WNI

Berikut aturan lengkap masuk Indonesia bagi WNA dan WNI yang hendak datang ke Indonesia, 11 negara ini diawasi ketat oleh pemerintah.
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah memberlakukan 4 aturan baru masuk Indonesia bagi masyarakat yang selesai berpergian atau baru mau masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pada Minggu (28/11/2021) untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.

“Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini.

Saat ini, masyarakat global menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali oleh dokter-dokter di Afrika Selatan.

Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Berikut aturan baru masuk Indonesia bagi masyarakat yang melakukan perjalanan internasional :

1. Pelarangan WNA Masuk

Warga Negara Asing atau WNA yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk Indonesia.

Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Sura Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” kata Luhut.

2. Karantina 14 Hari

Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia, tapi wajib karantina 14 hari.

Lalu, mereka juga wajib tes PCR 3X24 jam sebelum pulang ke Indonesia, lalu tes PCR ke-1 saat tiba di tanah air.

Lalu, tes PCR ke-2 dan ke-13 saat karantina.
Terakhir, sampel PCR tersebut wajib untuk dilakukan dengan metode Whole Genome Sequencing atau WGS.

“Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” kata Luhut.

3. WNI dan WNA di Luar 11 Negara

WNI dan WNA yang datang dari luar 11 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia, tapi masa karantina diperpanjang dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

Lalu, mereka juga wajib tes PCR 3X24 jam sebelum ke Indonesia.

Kemudian, tes PCR ke-1 saat tiba di tanah air, tes PCR ke-2 dan ke-6 karantina. Terakhir, sampel PCR dihimbau untuk dilakukan WGS.

4. WNA Khusus

Aturan ini berlaku untuk WNA dari negara yang sudah menyepakati Travel Corridor Aggreement (TCA) dengan Indonesia yaitu Cina, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Lalu, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi negara anggota G20.

Para WNA ini tak perlu menjalani karantina di Indonesia. Tapi, mereka wajib tes PCR 3X24 jam sebelum berangkat dan tes PCR ulang saat tiba di Indonesia.

Lalu terhadap WNA ini, pemerintah juga memaksimalkan sistem travel bubble.

Terakhir, pemerintah akan memantau kondisi kesehatan mereka dan bila mungkin dilakukan skrining tes berkala selama masa tugas atau kunjungan di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Suharyanto mengatakan keempat aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE).

“Berlaku mulai besok, 00.01, 29 November 2021,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper