Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Rumah Sekda HSU, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari penggeledahan rumah Sekda Hulu Sungai Utara (HSU), tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Ali mengungkapkan tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Yaitu tempat kediaman Sekda [Sekretaris Daerah] Kabupaten HSU di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara.

“Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW [Abdul Wahid]," ujarnya.

Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayahnya tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

“Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Berdasarkan data LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp5,36 miliar. Dia diketahui memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas.

Abdul memiliki tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp1,050 miliar.

Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan Rp3,6 miliar. Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp718 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper