Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Provinsi yang Menaikkan UMP 2022

Berikut daerah-daerah yang menaikkan upah minimum provinsi nya untuk tahun 2022.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah wilayah telah menetapkan daftar Upah Minimum Provinsi mulai 20 November 2021 kemarin.

Kenaikan ditetapkan oleh sejumlah provinsi tersebut, meskipun tipis.

Berikut daftar wilayah yang telah menetappkan dan menaikkan UMP 2022 :

1. Provinsi Riau

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11). 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli. 

“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” tambahnya.

Dijelaskan Jonli, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

2. Provinsi Kalteng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11/2021).

Melansir website resmi Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021 adalah sebesar Rp. 2.922.516. Nilai ini lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.

Rivianus menuturkan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Dijelaskan oleh Kadisnakertrans, setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, Pemerintah/Kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.

"Bupati/Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK Tahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan", tutur Rivianus.

Disampaikan bahwa, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021.

3. Pemprov Papua

Mengutip Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 pada Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura,  mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932  per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," katanya.

Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.

"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan penetapan UMP 2022 Papua akan melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya.

"Penentuan UMP ini ada formulanya, jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi.  UMP akan ditentukan oleh gubernur.

Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

4. Provinsi Kaltim

Mengutip laman diskominfo Kaltim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497, 22.

Gubernur Kaltim H. Isran Noor secara langsung umumkan besaran UMP Kaltim tahun 2002 tersebut melalui video siaran pers Jumat 19 November 2021

"Dengan ini saya mengumumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497, 22," ungkapnya.

Menurut Gubernur Isran, UMP Kaltim 2022 naik sebesar RP 33.118, 50 atau naik sebesar 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.

Keputusan penetapan besaran UMP Kaltim 2022 tersebut berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Perhitungan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal diantaranya upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Kebutuhan Hidup Layak (KLH) bekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP.

UMP yang menjadi hak pekerja terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

5. Provinsi Banten

Mengutip instagram Pemprov Banten, 

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten. Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi.

6. Provinsi Bali

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi, bersama ini diumumkan bahwa :
1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2022 sebesar Rp. 2.516.971,00 (dua juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.
2. UMP Bali Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

7. Provinsi Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021. Penetapan disampaikan Sri Sultan dari Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jumat (19/11) siang.

Dikutp dari laman resmi pemprov Yogyakarta, penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022. 

Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan bahwa terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022. “Ada pola perhitungan untuk menghitung UMP ataupun UMK. Jadi sesuai dengan PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,” tukas Sri Sultan.

Sri Sultan menambahkan, bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” jelas Sri Sultan.  

Terkait sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan. “Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif  maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” tambah Sri Sultan.

8. Provinsi NTB

Mengutip Bisnis, Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat pada 2022 ditetapkan naik 1,07 persen menjadi Rp2.207.212 dari yang sebelumnya Rp2.183.833 pada 2021. 

Kenaikan UMP tersebut telah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan serikat buruh yang ada di NTB. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Putu I Gde Putu Aryadi menjelaskan naiknya UMP NTB 1,07 persen sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme rapat dewan pengupahan di NTB.

9. Provinsi Jateng

Dikutip dari Bisnis, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik  0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

10. Provinsi Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

Dikutip dari Bisnis, UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja. UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

11. Provinsi Sumbar

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539. Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

Kenaikan UMP Sumbar ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar Hefdi, dengan telah ditetapkannya secara resmi UMP Sumbar 2022, maka Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper