Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek GoTo, Terbit Financial Siap Meladeni Upaya Hukum Gojek

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology mengaku siap meladeni langkah hukum yang ditempuh Gojek dan Tokopedia terkait sengketa merek GoTo.
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau menyatakan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh Gojek dan Tokopedia terkait sengketa penggunaan nama GoTo.

Diketahui, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sempat menuding PT Terbit Financial Technology berupaya menghambat laju pergerakan bisnis terkait sengketa penggunaan nama GoTo. Gojek dan Tokopedia menyebut akan menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit.

"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Lebih lanjut Alfons menegaskan PT Terbit merupakan pemilih sah merek GOTO pada kelas 42. Hal tersebut sesuai sertifikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030.

Sertifikat itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Alfons mengatakan Gojek dan Tokopedia baru bergabung pada pertengahan 2021, dan kemudian menggunakan merek GoTo.

"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," papar Alfons.

Diketahui, lewat kuasa hukumnya, Gojek menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek GoTo. Pihak kuasa hukum menyebut PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia.

Menurut Kuasa Hukum Gojek Juniver Girsang, Gojek memiliki hak penuh atas merek GoTo.

"Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Juniver membeberkan kliennya memilik hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor 9, 36, dan 39.

"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," ujarnya.

Adapun, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo.

Polda Metro Jaya menerima laporan itu dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Para pihak terlapor yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper