Bisnis.com, JAKARTA - Kisah pembobolan Bank Negara Indonesia (persero) sebesar Rp1,7 triliun mencapai puncaknya setelah salah satu tersangka utama Maria Pauline Lumowa disidangkan dan dinyatakan bersalah setelah buron selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2021 lalu divonis bersalah membobol Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan menyebabkan kerugian negara Rp1,2 triliun. Dia kemudian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar.