Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Covid-19 Sering Berubah, Luhut: Yang Tidak Konsisten Penyakitnya

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada publik bahwa penyesuaian aturan terkait penanganan Covid-19 jangan disalahartikan sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus melakukan penyesuaian peraturan terkait penanganan pandemi dengan menyesuaikan kondisi penularan Covid-19 di Tanah Air.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberlakuan kembali tes PCR sebagai syarat perjalanan selama periode Nataru. Selain itu, pemerintah juga mengkaji aturan perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional guna mencegah penularan varian baru Covid-19 dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada publik bahwa penyesuaian aturan tersebut jangan disalahartikan sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.

Menurutnya, kebijakan pemerintah berubah-ubah sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika terkini dari perilaku masyarakat dan penyebaran virus.

“Jadi saya mohon teman-teman di luar jangan ada pikiran sana sini tidak konsisten pemerintah, itu jauh dari itu. Kami sangat konsisten. Yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (8/11/2021).

Luhut mengatakan bahwa virus Corona masih bermutasi dan terus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Varian Delta AY.4.2 yang kini dikabarkan telah menyebar hingga Malaysia menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengetatkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Sekarang sudah ada dari Inggris masuk Malaysia varian Delta AY.4.2 ini menurut saya harus kita waspadai," kata Luhut.

Untuk mengntisipasinya, kata Luhut, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang semula 3x24 jam menjadi 7x24 jam.

Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah periode Nataru, pemerintah juga mempertimbangkan opsi pemberlakuan kembali tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum.

Pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, aturan tersebut dicabut setelah mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.

Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper