Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Status Level 1

Terdapat sejumlah daerah di luar Jawa-Bali yang memiliki status level 1 PPKM dan tersebar di 12 provinsi dari Aceh hingga Papua.
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). Penyekatan PPKM Level IV di Dumai berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut yang jumlah kasus harian sebanyak 64 orang dan jumlah kematian sebanyak 20 orang per minggu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). Penyekatan PPKM Level IV di Dumai berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut yang jumlah kasus harian sebanyak 64 orang dan jumlah kematian sebanyak 20 orang per minggu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan peraturan teknis terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 9—22 November 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/10) terdapat sejumlah daerah di luar Jawa-Bali yang memiliki status level 1 dan tersebar di 12 provinsi dari Aceh hingga Papua.

Untuk diketahui, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO), di mana angka kasus konfirmasi positif Covid-19 harus kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, aturan lainnya adalah jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Selanjutnya, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia 60 persen.

Berikut daerah di luar Jawa-Bali yang memiliki status level 1:

1.Aceh

- Kota Banda Aceh.

2. Sumatra Utara

- Kabupaten Serdang Bedagai

- Kabupaten Batu Bara

- Kota Gunungsitoli

- Kota Binjai

- Kabupaten Nias

- Kabupaten Dairi

- Kota Sibolga

- Kabupaten Humbang Hasundutan

- Kabupaten Pakpak Bharat

- Kabupaten Samosir.

3.Kalimantan Tengah

- Kabupaten Pulang Pisau

4. Kalimantan Selatan

- Kabupaten Tanah Bumbu

5. Kalimantan Timur

- Kabupaten Kutai Kartanegara

6. Sulawesi Utara

- Kabupaten Minahasa Tenggara

7. Sulawesi Tengah

- Kabupaten Morowali

8.Sulawesi Tenggara

- Konawe Utara

9. Gorontalo

- Kabupaten Pohuwato

- Kabupaten Boalemo

- Kota Gorontalo

10. Maluku Utara

- Kabupaten Pulau Morotai

11. Papua

- Kabupaten Keerom

- Kabupaten Merauke.

12. Papua Barat

- Kabupaten Manokwari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper