Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Sah Secara Syariah, Berikut Tips Aman Wakaf Digital

Praktik wakaf sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Contoh yang paling masyhur adalah kisah sumur Raumah yang merupakan wakaf Utsman bin Affan.
Ilustrasi wakaf
Ilustrasi wakaf

Bisnis.com, JAKARTA - Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyampaikan bahwa wakaf melalui media digital sah secara syariah. Akad pada wakaf boleh dilakukan secara sepihak sehingga tidak mensyaratkan adanya ijab qobul.

“Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan qobul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,” ujar Kyai Aiyub dikutip dari website resminya.

Sebelum memasuki era digital seperti sekarang, ujar Kiai Aiyub, praktik wakaf sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Contoh yang paling masyhur adalah kisah sumur Raumah yang merupakan wakaf Utsman bin Affan.

“Perbedaan wakaf dengan zakat adalah jika wakaf boleh didistribusikan untuk fakir miskin maupun orang yang mampu, tidak boleh diperjual belikan, dan pahalanya akan terus mengalir sampai si pemberi wakaf itu wafat sebagaimana kisah dari Sayyidina Utsman bin Affan” ungkapnya.

Aiyub menilai, wakaf merupakan donasi sekaligus investasi dunia akhirat. Wakaf mewajibkan pengelolanya agar tidak mengurangi apalagi menghilangkan nilai pokoknya. Itu salah satu kunci wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi nasional.

“Perlu dipahami untuk kita semua peran wakaf yaitu sebagai donasi sekaligus investasi tak terputus dunia akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sedekah jariyah, dikarenakan pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir bahkan saat ia telah wafat,” jelasnya.

Argumen wakaf sebagai sedekah jariyah tersebut, ujar Kiai Aiyub, berdasarkan jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama yang bersandar pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi “Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa baginya.” (HR. Muslim)

Karena itu, Kiai Aiyub menambahkan, keberadaan media digital saat ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan jangkauan wakaf dan pendistribusian wakaf. Para ulama fiqih terkemuka juga telah membolehkan wakaf melalui sarana media digital.

Sementara itu, Staff Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan,  Dr. Ir. Lukmanul Hakim mengatakan pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah tetapi juga pada sektor-sektor lain, khususnya pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa.

Lukman juga menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai 180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai 819 miliar rupiah (Data BWI, Januari 2021, unaudited).

Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen. 

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika mengatakan perubahan teknologi mengubah perilaku masyarakat. Selama pandemi COVID-19 ini terjadi perubahan yang dilakukan konsumen secara sporadis dan massif. Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya. Hal ini menurut Guntur, mau tidak mau menuntut lembaga-lembaga wakaf untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik.

Sedangkan Donny Fernando Head of Sharia Group LinkAja menyampaikan bahwa wakaf harus menjadi sebuah lifestyle bagi masyarakat Muslim. Oleh karena itu, perlu adanya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf itu sendiri dan juga kemudahan dalam berwakaf dengan  penguatan literasi, digitalisasi dan kanal transaksi yang baik. Hal ini akan meningkatkan kebermanfaatan wakaf uang untuk umat.

Adapun berikut beberapa tips aman wakaf online dikutip dari tabungwakaf:

1. Kenali Lembaga Wakaf di Indonesia

Wakaf merupakan instrumen kesejahteraan umat untuk menggapai masa depan yang lebih baik. Pengelolaan wakaf tidak bisa sembarangan, maka dari itu kenali lembaga wakaf untuk mengetahui apakah lembaga sesuai syariat atau tidak. Pilihlah lembaga yang sudah memiliki izin untuk mengadakan donasi wakaf di Indonesia.

Sahabat juga bisa cek kredibilitasnya melalui sosial media. Pelajari lembaga melalui sosial media resmi seperti Instagram atau website. Umumnya, lembaga kredibel memiliki website untuk Sahabat kulik informasinya, seperti Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, dan lain sebagainya.

2. Kenali Program dan Tujuannya

Data reportal.com melansir bahwa per Januari 2020 terdapat 160 juta pengguna sosial media (sosmed) di Indonesia. Tenang, dari sekian juta pengguna sosmed, Anda tidak sendiri yang kepo tentang wakaf digital. Nah, setelah kenal dengan lembaga, maka cari tahu program dan tujuannya melalui sosial media seperti Instagram, Facebook, bahkan website, seperti wakaf project di sini.

Pelajari program wakaf untuk satukan visi dan misi. Salah satu hukum wakaf dalam islam ialah manfaat benda, barang, atau bangunan harus sesuai syariat. Artinya, benda yang dibangun di atas tanah wakaf atau barang yang diwakafkan harus memiliki manfaat berkepanjangan dan tahan lama.

3. Perbanyak Literasi Wakaf Online

Presiden Joko Widodo melansir bahwa indeks literasi ekonomi syariah masih rendah, yakni 16,2%. Hilangkan kekhawatiranmu tentang wakaf digital dengan perbanyak literasi. Pada dasarnya, wakaf digital memudahkan umat dalam bertransaksi.

Di era serba cepat ini, banyak sekali webinar mengenai wakaf uang yang diselenggarakan oleh pengelola resmi. Selain itu, banyak pula jurnal penelitian wakaf dari sudut pandang ekonomi syariah di Google Scholar. Website lembaga wakaf juga buat artikel ringan yang gampang dibaca. Yuk, bangkit!

4. Transparansi Laporan

Lembaga wakaf Indonesia yang kredibel harus memiliki transparansi laporan. Dilansir dari media, pemerintah mendukung program wakaf uang untuk dikelola secara akuntabel, amanah, dan profesional, sebagaimana diucapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani:

Islam hadir di tengah masyarakat di dalam rangka melindungi jiwa, akal, keturunan, keluarga serta harta manusia. Prinsip islam tersebut disebut makasid syariah. Ini sejalan dengan program-program kesejahteraan sosial yang dijalankan pemerintah saat ini.

5. Transparansi Komunikasi

Wakif dan donatur perlu transparansi komunikasi. Untuk wakif, wakaf identik dengan ikrar. Maka dari itu, wajib adanya transparansi komunikasi antara donatur, wakif, dan pengelola wakaf. Perluasan komunikasi melalui sosial media dapat meningkatkan kepercayaan donatur. Pilihlah lembaga yang selalu memperbarui (up to date) laporan dan menjaga hubungan baik dengan wakif dan donatur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper