Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda dengan Rizieq Shihab, Rachel Vennya Tak Ditahan karena Ancaman Hukuman Hanya 1 Tahun

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya tak ditahan meski berstatus tersangka karena ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun.
Selebgram Rachel Vennya /Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya /Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, SOLO - Rachel Vennya yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap selebgran tersebut karena alasan ancaman pidanya kurang dari 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021.

Menurutnya, ancaman hukuman yang hanya 1 tahun menjadikan sang selebgram tak perlu ditahan.

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) lima tahun ke atas baru kami tahan,” kata Yusri Yunus.

Sikap Polda Metro Jaya pada Rachel Vennya oleh sejumlah orang dibandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Pada November 2020 lalu, Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekembalinya dari Arab Saudi di masa pandemi Covid-19.

Rizieq menjadi tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

epala Divisi Humas Mabes Polri pada saat itu, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengatakan penyidik memiliki dua alasan dalam menahan Rizieq.

Secara objektif, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara subjektif, lanjut Argo, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi menjerat Rizieq Shibab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dan Pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat.

Kemudian, perbedaan perlakuan yang diberikan polisi terhadap Rachel Vennya dan Rizieq Shihab dilakukan karena pemberian pasal yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper