Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tindak Ribuan Pengendara Roda Empat

Polisi menindak ribuan pengendara roda empat selama empat hari pelaksanaan ganjil genap di DKI Jakarta.
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melakukan penindakan terhadap ribuan kendaraan yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya ganjil genap pada periode 25-29 Oktober 2021. Tercatat, sebanyak 1.636 kendaraan roda empat alias mobil ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan data tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 Oktober 2021.

"Selama lima hari dari tanggal 25 sampai dengan 29 Oktober tilang sebanyak 1.636," kata Argo kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Selain sanksi tilang, terdapat juga ribuan pengendara yang mendapat sanksi berupa teguran. Ada 1.857 pengendara yang diberi sanksi teguran lantaran melanggar aturan ganjil-genap. Terbanyak di Jalan DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Fatmawati, kata Argo.

Diketahui, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di 13 kawasan. Ganjil-genap berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2021.

Pengenaan sanksi tilang kepada pelanggar mulai diberlakukan pada Kamis (28/10). Berikut 13 kawasan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Tomang Raya.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan DI Panjaitan.

13. Jalan Ahmad Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper