Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Kasus Kabur Karantina, Status Rachel Vennya Masih Saksi

Polisi mengatakan Rachel Venya masih berstatus sebagai saksi dalam pemanggilannya kali ini terkait kasus kabur dari karantina.
Rachel Vennya./Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya./Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Venya pada Senin (1/11). Pemeriksaan ini terkait kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

"Ya hari ini sesuai panggilan jam 10," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Tubagus mengatakan Rachel Venya masih berstatus sebagai saksi dalam pemanggilannya kali ini. "Ya saksi," ujarnya.

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Ancamannya satu tahun penjara ya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper