Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Daftar Provinsi Upah Minimum Tertinggi dan Terendah 2021

Berikut provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi pada tahun 2021 dikutip dari akun instagram Kemenaker.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2022.

Tapi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021.

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski belum ditetapkan, tapi Anda bisa memperkirakan berapa jumlah UMP 2022 dengan melihat UMP 2021. 

Sekaligus memperkirakan provinsi mana yang UMP nya akan tertinggi dan terendah. Pada 2021, berikut provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi  :

Provinsi dengan UMP tertinggi 

1. DKI Jakarta: Rp4.416.186

2. Papua: Rp3.516.700

3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723

4. Bangka Belitung: Rp3.230.023

5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Provinsi dengan UMP terendah

1. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000

2. Jawa Tengah: Rp1.798.979

3.  Jawa Barat: Rp1.810.351

4.  Jawa Timur: Rp1.868.777

5. NTT: Rp1.950.000

Berikut daftar lengkap UMP 2021 dikutip dari instagram Kemenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper