Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Mau Dimintai Uang Parkir Indomaret, Bagaimana Hukumnya Jika Dipaksa Membayar?

Indomaret minta pengunjung tak bayar parkir sembarangan, minta lapor polisi jika ada pihak yang memaksa adanya bayaran parkir.
PT Indomarco Prismatama (Indomart)/Istimewa
PT Indomarco Prismatama (Indomart)/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Sebuah banner milik Indomaret yang ada di daerah Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Banner besar yang terpampang di depan toko memperlihatkan adanya himbauan kepada pengunjung untuk tak memberikan uang parkir kepada siapa pun.

Selain itu jika terdapat paksaan membayar uang parkir, maka konsumen berhak menelepon polisi apabila merasa dirugikan.

Pengunjung bisa menjerat tukang parkir dengan Undang-undang Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021-82402647) dan Polres Metro Bekasi (08121212002),"

Dalam MMT tersebut juga ditegaskan bahwa parkir yang ada di Indomaret tersebut gratis.

Tak hanya Indomaret, sebuah retail Alfamart yang tak diketahui lokasinya juga memasang banner bertemakan sama.

MMT milik Alfamart itu meminta pengunjung tak membayar uang parkir, karena parkir yang ada di toko tersebut gratis.

"PARKIR GRATIS. Bila ada yang membantu ucapkan Terima Kasih," tulis banner tersebut.

Nah berikut isi Pasal 368-371 yang mengatur tentang hak rampasan uang.

Pasal 368 berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 371:

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper