Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telisik Arahan Khusus Anak Alex Noerdin di Kasus Suap Proyek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelisik arahan kusus anak Alex Noerdin terkait kasus proyek di Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik ihwal arahan khusus Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Hal tersebut digali saat KPK memeriksa sejumlah saksi antara lain Lupi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Suhari selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, seta Ade Irawan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya, Rudianto selaku Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Deni Sapatra, Staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Apriansyah, serta Adijayanegara Sediyatma selaku Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) melalui tersangka HM (Herman Mayori) dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper