Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata ini Alasan Kemenkes Wajibkan PCR untuk Pengguna Pesawat

Pemerintah mewajibkan para pengguna jasa pesawat terbang untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan alasannya.
Tes swab untuk memeriksa virus corona (Covid-19) di rongga hidung./istimewa
Tes swab untuk memeriksa virus corona (Covid-19) di rongga hidung./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan para pengguna jasa pesawat terbang untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan alasannya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, pengguna transportasi udara saat ini melonjak sangat signifikan.

“Hampir semua maskapai mengoperasikan hampir 90 persen dari kapasitas. Artinya apa? Sepertinya memang pelaksanaan physical distancing [jaga jarak] sukar dilaksanakan,” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Oleh karena itu, Abdul menjelaskan bahwa kewajiban tes PCR ada untuk menjamin para pengguna jasa transportasi bebas dan tidak ada potensi penularan Covid-19. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menekan penyebaran pandemi.

“Seandainya tanpa PCR lalu lolos di pesawat terbang, maka semua yang di pesawat itu menjadi suspek sehingga harus dikarantina,” jelasnya.

Di saat yang sama, Kemenkes telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo agar biaya tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp300.000.

Abdul menuturkan bahwa batasan tarif tertinggi PCR berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/3713/2020 yang ditetapkan sebesar Rp900.000 sudah berlangsung selama setahun.

Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasilnya, Kemenkes dan BPKP sepakat menurunkan biaya maksimal tes PCR. Ini sudah berdasarkan perhitungan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 di luar Jawa dan Bali,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper