Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlibat Kasus Penganiayaan, Segini Harta Kapolres Nunukan

AKBP Syaiful Anwar yang diberhentikan dari jabatannya punya harta sebanyak Rp685.100.000.
Viral video Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melakukan penganiayaan terhadap anak buah karea fotonya tak muncul dalam zoom meeting.
Viral video Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melakukan penganiayaan terhadap anak buah karea fotonya tak muncul dalam zoom meeting.

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar yang diberhentikan dari jabatannya ternyata punya harta sebanyak Rp685.100.000.

AKBP Syaiful Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolres Nunukan karena telah menganiaya anak buahnya hanya karena masalah sepele.

Dia kesal karena pada saat melakukan zoom meeting dengan Mabes Polri tidak ada gambar dirinya yang muncul pada aplikasi tersebut.

Kemudian, anak buahnya langsung menjadi bulan-bulanan kekesalan AKBP Syaiful Anwar pada saat itu.

AKBP Syaiful Anwar melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK pada 24 Maret 2021. Dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp685.100.000.

Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, AKBP Syaiful Anwar memiliki aset berupa Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1996 seharga Rp250 juta dan dua unit sepeda motor senilai Rp13 juta.

AKBP Syaiful Anwar juga mencantumkan bahwa dirinya memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp420.100.000 dan harta bergerak lain sebesar Rp2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper