Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Bantah Kenalkan Eks Bupati Kukar ke Penyidik Robin

Azis Syamsuddin membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara dengan penyidik KPK.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada bekas penyiadik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan Azis saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Awalnya, hakim menanyakan kesaksian yang disampaikan Rita Widyasari yang mengaku kenal dengan Stepanus Robin dari Azis Syamsuddin.

"Tidak (mengenalkan), Yang Mulia," kata Azis dikutip, Selasa (26/10/2021).

Hakim pun meragukan keterangan Azis. Pasalnya Rita yang berada di dalam tahanan mengenal Robin selaku penyidik KPK.

Hakim pun kembali mencecar Azis ihwal perkenalan antara Rita dan Robin Azis lagi-lagi membantah bahwa dirinya yang mengenalkan Rita dengan Stepanus Robin.

"Tidak, Yang Mulia," bantah Azis.

Sebelumnya Rita Widyasari mengaku Azis Syamsuddin memperkenalkan dirinya kepada Stepanus Robin Pattuju, saat Azis mengunjunginya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Saat perkenalan tersebut, ungkap Rita, Azis tengah membahas soal Partai Golkar. Perkenalan tersebut terjadi pada September 2020. Dalam perkenalan itu disebutkan bahwa Robin dapat membantu Rita terkait perkara yang menjeratnya di KPK.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper