Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tes PCR Rp300.000, Pakar: Masih Memberatkan Masyarakat

Harga tes PCR jadi Rp300.000 dinilai masih memberatkan sebagian besar kalangan masyarakat apalagi jika syarat itu diberlakukan untuk seluruh moda transportasi.
Petugas mengambil sampel lendir saat Tes PCR di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip Semarang, Rabu (22/4/2020). Foto: Istimewa
Petugas mengambil sampel lendir saat Tes PCR di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip Semarang, Rabu (22/4/2020). Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dari sebelumnya Rp495.000 di Jawa dan Bali dan Rp550.000 untuk di di luar Jawa-Bali.

Terkait hal itu, Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Zubairi Djoerban menilai bahwa penurunan harga tersebut masih akan memberatkan masyarakat.

“Harga tes PCR jadi Rp300 ribu sepertinya masih berat bagi sebagian besar kalangan. Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang. Kekuatan pasar harus mendorong harga PCR terus turun - didukung pemerintah yang juga menerapkan subsidi,” cuitnya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa (26/10/2021).

Lebih lanjut, Zubairi membandingkan harga tes PCR dengan tes viral load untuk mendeteksi virus HIV/Aids.

Menurutnya, harga tes HIV/Aids yang semula mahal kini disubsidi pemerintah sehingga terjangkau bagi masyarakat pada umumnya.

“Saya masih ingat pada 1987. Ketika itu harga tes viral load (tes mengukur jumlah virus HIV dalam darah) amat mahal: Rp1,7 juta. Kemudian turun beberapa kali--sampai akhirnya pemerintah punya program subsidi tes tersebut. Kalau tes viral load bisa, kemungkinan tes PCR juga bisa,” ujarnya.

Adapun, penurunan harga tes PCR menjadi Rp300.000 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus akibat libut Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Upaya lainnya adalah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) akan mengubah ketentuan syarat perjalanan wajib PCR di wilayah Bali, dari semula memiliki masa berlaku H-2 menjadi H-3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper