Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Eks Pejabat Perum Perindo Wenny Prihatini di Rutan Salemba

Penahanan eks pejabat Perum Perindo Wenny Prihatini sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.
Kejagung menetapka mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini menjadi tersangka kasus korupsi di Perum Perindo, Kamis, 21 Oktober 2021 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayubbi
Kejagung menetapka mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini menjadi tersangka kasus korupsi di Perum Perindo, Kamis, 21 Oktober 2021 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks pejabat Perum Perindo Wenny Prihatini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Wenny adalah mantan Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perndo. Dia ditetapkan sebadai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan perikanan milik negara itu bersama dengan dua orang direktur swasta lain.

"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Jumat (22/10/2021).

Leonard memaparkan bahwa dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper