Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PWNU DKI Jakarta Gelar Gerakan Santri Berwakaf Uang

PWNU DKI Jakarta menggelar kegiatan ‘Launching Gerakan Santri Nasional Berwakaf Uang’. Wakaf uang dimaksudkan sebagai deposit kas.
Logo Nahdlatul Ulama/Antara
Logo Nahdlatul Ulama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menyongsong satu abad Nahdlatul Ulama (1926-2026) dan Peringatan Hari Santri Nasional itu juga, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menggelar kegiatan ‘Launching Gerakan Santri Nasional Berwakaf Uang’ sekaligus mengukuhkan jajaran pengurus PWNU LWP dan Raker DKI Jakarta masa khidmat 2021/2026, Kamis (21/10/2021).

Ketua LWP PWNU DKI Jakarta Susono Yusuf mengatakan, bahwa potensi wakaf yang besar dapat didayagunakan untuk usaha-usaha produktif, sehingga dana wakaf akan terus berputar dan tak habis nilainya.

Kemudian, manfaat hasil pengelolaannya akan didistribusikan untuk mauqif 'alaih seperti membantu masyarakat prasejahtera, duafa, yatim piatu, anak putus sekolah, dan lain-lain.

"Wakaf itu potensinya sangat besar, tidak akan habis nilai pokoknya dan manfaat hasil pengolahannya bisa terus abadi untuk disalurkan kepada masyarakat kurang sejahtera," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).

Susono meyakini santri berperan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui gerakan wakaf.

Dia berharap, melalui gerakan tersebut ada perkembangan yang signifikan terkait  penghimpunan wakaf produktif di Indonesia, terutama di DKI Jakarta.

Selain itu, rangkaian kegiatan tersebut juga akan semakin lengkap dengan webinar nasional, Deklarasi Santri Nasional Berwakaf Uang, peluncuran website dan aplikasi resmi penghimpunan wakaf uang PWNU LWP DKI Jakarta.

Susono menambahkan, kehadiran pengurus baru di tubuh LWP PWNU DKI ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat DKI yang gemar berwakaf dan ikut serta memajukan dunia perwakafan di Indonesia.

“LWPNU DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan wakaf produktif di Jakarta guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Adapun, wakaf dalam Islam dimaknai sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan cara membekukan pemanfaatannya (tasarruf) kepada hal yang diperbolehkan oleh syariat.

Ketentuan wakaf dibahas secara terperinci dalam fiqih Islam, ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan; penjelasan ini mengacu kepada QS Al-Imran ayat 92.

Selain itu, wakaf termasuk sedekah jariyah dan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Jika seseorang berwakaf, sudah pasti memiliki amal yang tidak terputus sampai akhir hayatnya.

Sejalan dengan itu, harta untuk berwakaf tidak hanya didefinisikan sebagai aset tidak bergerak seperti tanah melainkan dalam bentuk yang lain seperti uang.Bahkan, wakaf uang saat ini menjadi bran ekonomi syariah.

Wakaf uang dimaksudkan sebagai deposit kas, biasanya diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang menguntungkan.

“Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan,” kata Susono.

Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar yakni diperkirakan mencapai Rp188 triliun.

Gerakan berwakaf tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu seperti santri sebagai penerus para ulama, tapi diharapkan juga melibatkan kelompok masyarakat lain untuk ikut serta dalam mengkampanyekan wakaf untuk kesejahteraan umat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper