Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL dan Warteg di Magelang-Pekalongan Dapat BLT Rp1,2 Juta

PKL dan pedagang warung tegal (warteg) di Magelang dan Pekalongan mendapat untuk bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta yang tercatat dalam program Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Ilustrasi: Warung nasi sederhana/Antara
Ilustrasi: Warung nasi sederhana/Antara

Bisnis.com, MAGELANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung (warteg) di Kabupaten Magelang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut disalurkan melalui program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.27 dan No.28 Tahun 2021.

"Penerima BLT untuk PKL dan warteg belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro [BPUM]," jelas Letkol Arm Rohmadi, Komandan Kodim 0705/Magelang, Senin (18/10/2021).

Seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Magelang, bantuan tersebut diberikan kepada 7.500 pelaku usaha di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang. Rohmadi berharap agar bantuan tersebut dapat menjadi pendorong perekonomian masyarakat di tingkat bawah.

"Saya berharap bantuan ini dapat digunakan untuk modal usaha, tidak dibelanjakan untuk barang-barang konsumtif. Sementara baru sekali ini saja bantuan itu diberikan," ucap Rohmadi.

Sementara itu, penyaluran BTPKLW juga dilakukan oleh Kepolisian Resor Pekalongan Kota. Di wilayah tersebut, bantuan disalurkan kepada 3.500 orang penerima. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pendataan telah dilakukan kepada penerima bantuan tunai tersebut.

Proses verifikasi dan pendataan tersebut dilakukan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Kota Pekalongan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran.

"Seluruh warga yang menerima (BTPKLW) tidak menerima bantuan lainnya. Secara sistem (sudah) terverifikasi. Sistem (BTPKLW) akan menolak (penerima) jika sudah menerima bantuan lain," jelas Rohadi.

BTPKLW sendiri merupakan program pemerintah untuk memberikan jaring pengaman bagi PKL dan pedagang warung. Program tersebut diluncurkan pada 9 September lalu.

Pemerintah menunjuk TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan penyaluran BTPKLW. Selain Bhabinkamtibmas, Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga dikerahkan untuk mendukung proses verifikasi dan pendataan calon penerima bantuan tersebut. Bantuan tersebut ditargetkan bisa menyentuh 1 juta PKL dan pedagang warung di seluruh Indonesia.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : beritamagelang.id, polri.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper