Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah Munjul: Eks Dirut Sarana Jaya Usul ke Anies Anggarkan Rp1,8 Triliun

Pada 2018, eks Dirut Sarana Jaya mengusulkan kepada Anies Baswedan penyertaan modal dianggarkan di APBD Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,8 triliun.
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan./beritajakarta.id
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan./beritajakarta.id

Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles mengusulkan anggaran senilai Rp1,8 triliun kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory ditetapkan KPK sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.

"Terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000," tulis KPK dalam dakwaannya seperti dikutip Bisnis, Kamis (14/10/2021).

Usulan anggaran tersebut rencananya digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain; pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Pada 10 Desember 2019, PPSJ menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp350 miliar dan kembali menerima pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar pada 18 Desember 2019.

Dengan demikian, total PPSJ mendapat PMD senilai Rp800 miliar. PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1684/2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum  Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2019.

Salah satu peruntukannya adalah untuk proyek hunian DP 0 Rupiah. Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan dalam APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Terdakwa mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Nomor 271/-1.826 tanggal 29 Maret 2019 perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp500 miliar.

"BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan senilai Rp350 miliar," tulis dakwaan KPK.

Kendati permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, Yoory tetap memerintahkan agar dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper