Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Login Kemnaker.go.id, Ini Cara Mengecek Dapat Bantuan Subsidi Upah

Menurut bsu.kemnaker.go.id, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji)/BPJS Ketenagakerjaan
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak pandemi. Tujuannya melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.

Bantuan subsidi gaji tahun ini disalurkan kepada pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Stimulus diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Para pekerja adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Lalu, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas.

Contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,79 juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

“Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK),” tulis situs bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mengeceknya, para pekerja bisa mengunjungi situs kemnaker.go.id. Kemudian daftarkan akun. Apabila belum ada, maka harus melakukan pendaftaran.

Kemudian, masuk (login) menggunakan akun yang sudah terdaftar dan lengkapi profil. Apabila memenuhi syarat dan berhasil menjadi calon penerima, maka akan mendapat notifikasi di situs tersebut.

Para pemohon subsidi upah juga akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 16/2021

“Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 16/2021. Namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” papar situs bsu.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper