Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelecehan Seksual di Luwu Timur, Polri: Tetap Ditangani Polda Sulsel

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengirim satu tim asistensi ke Polda Sulsel untuk menangani kasus pelecehan tiga anak tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono./Antara-Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono./Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan tidak mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut tetap ditangani Polda Sulsel.

“Tidak (ambil alih). Kasus ini tetap ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tim dari Mabes Polri hanya mendampingi kasus ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10/2021).

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengirim satu tim asistensi ke Polda Sulsel untuk menangani kasus tersebut. Tim itu akan mengevaluasi langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik.

“Dan tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendesak Kapolri Listyo Sigit membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur yang dihentikan oleh Polres Luwu Timur.

Koalisi pun meminta kasus itu dialihkan Proses Penyelidikannya kepada Mabes Polri.

“Dengan cara secara penuh melibatkan tim kuasa hukum, pelapor sebagai ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak, menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial, dan petunjuk lain dalam penyelidikan, serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor,” kata perwakilan koalisi, Muhammad Haedir selaku Direktur LBH Makassar, Sabtu (9/10/2021).

Koalisi juga meminta kepada semua Pihak termasuk Polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya.

Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua anak korban. Larangan membuka identitas anak korban ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak.

“Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, koalisi meminta Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguh-sungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Dimana sebagai bagian dari sistem penegakan hukum Polri bertanggung jawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper