Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW Desak Polri Tuntaskan Kasus Perampasan Lahan Petani Pangkalan Baru

Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.
Ilustrasi/Antara-Laily Rahmawaty
Ilustrasi/Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT. Langgam Harmuni.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.

“Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan,” katanya dalam siaran resmi, Minggu (10/10/2021).

Sugeng menjelaskan bahwa Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001.

Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT. Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.

Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni.

Berdasarkan catatan Sugeng, perampasan lahan dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT. Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

IPW meminta Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah.

“Sebab, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT. Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah tertimpa tangga, sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya,” jelas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper