Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Minta DPR Batalkan Penetapan Calon Anggota BPK Nyoman Adhi

Yusril sebagai pehasihat hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan DPR yang memilih Nyoman Adhi Suryadnyana, yang merupakan bekas anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rupanya berbuntut panjang.

Politisi sekaligus advokat senior, Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat yang dikirim Kamis, 7 Oktober 2021 berisi keberatan atas penetapan Nyoman Adhi  sebagai anggota BPK RI terpilih periode 2021-2026.

Yusril sebagai pehasihat hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum. 

Alasannya, ujar Yusril, sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, Nyoman tercatat pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.

Padahal, Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. 

Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum itu. "Seyogyanya DPR membatalkan hasil pemilihan itu," ujar Yusril lewat keterangan dilansir dari Tempo, Jumat (8/10/2021).

Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden Jokowi dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi sebagai anggota BPK definitif, lanjut Yusril, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN. 

Sebab Keppres tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut Yusril, karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka kliennya yang berada di urutan kedua seharusnya menggantikannya.

Yusril menunggu Puan menjawab suratnya dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Penetapan Nyoman Adhi sebagai calon anggota BPK terpilih diputuskan dalam uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR pada Kamis malam, 9 September 2021. Nyoman terpilih menjadi calon anggota BPK usai menang dalam voting tertutup yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Nyoman Adhi menang mutlak. Ia mendapat 44 suara, sementara lawannya hanya memperoleh 12 suara. "Dengan demikian, calon anggota BPK terpilih adalah saudara Nyoman Adhi Suradnyana," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Selanjutnya, rapat paripurna DPR menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI periode 2021-2026 pada 21 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper