Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor ke Polisi, Begini Kronologi 'Main Mata' Bos Batu Bara di Kasus Suap Pajak

Nama Haji Isam terungkap dari nyanyian pegawai Ditjen Pajak, Yulmanisar dalam persidangan kasus suap pajak beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam kasus suap pajak. Kasus ini menjerat dua pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Terungkapnya nama Haji Isam bermula dari nyanyian pegawai Ditjen Pajak, Yulmanisar dalam persidangan yang menyebut bahwa bos batu bara itu telah main mata dengan pemeriksa pajak melalui konsultannya.

Kesaksian itu rupanya membuat pemlik Jhonlin Group berang itu dan melaporkan Yulmanisar ke Bareskrim Polri.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (8/10/2021).

Adapun, berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan lanjutan kasus suap pajak disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada pemeriksa pajak, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut,

Apa demikian?" tanya jaksa kepada eks tim Pemeriksa DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat.

Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Angin juga menerima suap sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar.

Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana. Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper