Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Gelap di Perbankan & Asuransi Melonjak, Indikasi Pencucian Uang?

Pengawasan di industri perbankan dan perasuransian perlu diperketat menyusul adanya lonjakan transaksi gelap di kedua sektor tersebut.
Ilustrasi money laundering
Ilustrasi money laundering

Bisnis.com, JAKARTA -- Indikasi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor keuangan meningkat selama tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) selama semester 1/2021, transaksi gelap di empat sektor keuangan yakni pajak, pasar modal, perasuransian dan sektor perbankan naik cukup signifikan.

Sektor pasar modal, misalnya, selama semester 1/2021 naik sebanyak 107 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau dari 216 LTKM menjadi 466 LTKM.

Tren ini juga terjadi di sektor pajak yang naik lebih dari 90 persen. PPATK mencatat pada semester 1/2021 transaksi gelap terkait pajak sebanyak 1.834, padahal semester 1/2020 laporan yang terdeteksi hanya sebanyak 965 transaksi.

Sementara itu lonjakan yang cukup signifikan terjadi di sektor perbankan. Dengan mengambil data di periode yang sama dengan dua sektor sebelumnya, kenaikan transaksi gelap di sektor perbankan tembus 257,8 persen atau dari 382 laporan menjadi 1.367.

Adapun sektor perasuransian juga mengalami lonjakan serupa, sebab baseline yang digunakan untuk menghitung pertumbuhan transaksi gelap pada semester 1/2020 sangat rendah yakni 4 kasus. Sementara khusus tahun ini, LTKM di sektor perasuransian mencapai 250 kasus atau naik lebih dari 6.000 persen.

PPATK mendefinisikan transaksi mencurigakan ke dalam empat kelompok. Pertama,  transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor.

Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper